Brebes, Panjikita.id — Sebanyak 31 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes resmi memasuki masa purna tugas dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Pensiun terhitung mulai tanggal 1 September 2026.
Penyerahan SK dilaksanakan di Aula Kartini BKPSDMD Kabupaten Brebes, Rabu (26/8/2026), sekaligus menjadi momen penghargaan atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun.
Mewakili Bupati Brebes, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Untung Rizaludin menyampaikan apresiasi dan pesan penting kepada para pensiunan.
Selain mengajak menikmati masa pensiun sebagai awal perjalanan baru yang lebih bermakna bersama keluarga, ia juga mengingatkan agar tetap waspada terhadap ancaman keuangan dan keamanan data.
“Bijaklah dalam mengelola keuangan. Tetap waspada terhadap penipuan, investasi bodong, maupun pesan yang meminta data pribadi. Jika ada informasi mengenai pencairan atau perubahan data pensiun, pastikan melalui Taspen atau bank mitra yang resmi,” tegas Untung.
Ia berharap masa purna tugas dimanfaatkan untuk lebih mendekatkan diri kepada keluarga, menekuni hobi, menjaga kesehatan, serta tetap aktif berkontribusi dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
Pengalaman dan keteladanan para pensiunan dinilai masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan generasi muda.
Sekretaris BKPSDMD Kabupaten Brebes Susilo menjelaskan bahwa pemberhentian sebagai PNS merupakan bagian dari manajemen kepegawaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pemerintah daerah juga memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi bagi yang memenuhi syarat, antara lain prestasi kerja bernilai baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam satu tahun terakhir.
Untuk memudahkan administrasi, BKPSDMD bekerja sama dengan Dindukcapil menerbitkan KTP dan Kartu Keluarga baru dengan status Pensiunan yang diserahkan bersamaan dengan SK Pensiun.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan juga otomatis berubah menjadi Pensiun tanpa mengurangi layanan, dan seluruh proses tersebut tidak dipungut biaya.
Dari 31 penerima SK Pensiun, 15 orang golongan IV, 10 orang golongan III, dan enam orang golongan II. Terdiri dari satu pejabat administrator, empat pejabat pengawas, 17 tenaga kependidikan, dan sembilan pejabat pelaksana.







