Pangkah Tegal, Panjikita.id – Personel Polres Tegal didukung jajaran Polsek Pangkah mengamankan pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek perkara perdata yang dilakukan Pengadilan Negeri Slawi di Desa Pener, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Kamis (20/8/2026).

Pengamanan ini bertujuan menjamin proses hukum berjalan aman, tertib, dan tanpa gangguan.

Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 11.00 WIB ini merujuk pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Slawi Nomor 3/Pdt.Eks.HT/2025/PN Slawi tertanggal 11 Agustus 2026, dalam perkara eksekusi hak tanggungan antara PT Bank BPR Arthapuspa Mega selaku pemohon eksekusi melawan Tjiptoroso dan Fatimah selaku termohon.

Objek yang diverifikasi berupa sebidang tanah dan bangunan rumah seluas 722 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 40 atas nama Cipto Roso.

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Slawi, Alexander Nahusona, S.H., memimpin langsung pencocokan fisik serta penandatanganan berita acara di lokasi.

Kapolsek Pangkah, IPTU Mahmudin, menyatakan kehadiran pihak kepolisian guna memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat sekaligus menjaga proses hukum berjalan sesuai aturan.

“Polri hadir untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib. Kami mengedepankan langkah preventif serta komunikasi dengan semua pihak agar proses hukum dapat dilaksanakan tanpa gangguan,” ujar IPTU Mahmudin.

Pengamanan ini melibatkan 12 personel kepolisian yang berkoordinasi erat dengan Pemerintah Desa Pener, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal, serta perwakilan pihak bank dan termohon perkara.

Selama proses berlangsung, tidak ditemukan perlawanan maupun gangguan dari pihak terkait maupun warga sekitar.