Brebes, Panjikita.id — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap seorang pria berinisial DR (27), terduga pelaku penyerangan yang melukai empat anggota keluarganya di Desa Randusanga Kulon, Kecamatan Brebes.
Pelaku diamankan di wilayah Kota Tegal setelah sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor, Selasa (13/10/2026) malam.
Peristiwa bermula sekitar pukul 21.00 WIB ketika FA (24), istri pelaku, pulang ke rumah bersama anaknya dan ayahnya.
Perselisihan rumah tangga terjadi antara FA dan DR yang diduga berkaitan dengan persoalan pekerjaan serta kondisi ekonomi keluarga.
Dalam pertengkaran tersebut, DR diduga mengambil sebilah golok dan menyerang anggota keluarganya satu per satu. Ayah mertua, istri, ibu mertua, bahkan bayi yang masih dalam gendongan turut mengalami luka akibat senjata tajam tersebut.
Para korban mendapatkan pertolongan dari warga sekitar sebelum dilaporkan ke Polsek Brebes sekitar pukul 21.45 WIB.
Petugas tiba di lokasi pukul 22.00 WIB, mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), serta mengevakuasi keempat korban ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Brebes untuk mendapatkan penanganan medis.
Secara bersamaan, Tim URC Satreskrim melakukan penelusuran dan berhasil menemukan serta mengamankan DR di wilayah Kota Tegal. Barang bukti berupa sebilah golok juga telah disita kepolisian.
Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DR mengaku tersinggung dan emosi setelah istrinya memintanya bekerja.
Namun penyidik masih terus mendalami berbagai informasi dan keterangan saksi untuk mengungkap secara utuh latar belakang peristiwa tersebut.
Tersangka dikenakan Pasal 470 KUHP dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Brebes juga menghimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan foto maupun video terkait peristiwa tersebut, terutama yang menampilkan kondisi korban dan anak di bawah umur.
Penyebaran konten dapat memperparah trauma psikologis korban, melanggar privasi, dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Masyarakat diharapkan menghormati proses hukum yang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi.







