Dukuhwaru Tegal, Panjikita.id — Polsek Dukuhwaru segera menindaklanjuti informasi kehilangan sepeda motor yang beredar secara viral di media sosial Facebook, Rabu (9/9/2026).

 

Petugas langsung turun ke lokasi di Desa Slaranglor, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, untuk memverifikasi fakta sekaligus melakukan penanganan kepolisian.

 

Informasi tersebut diketahui petugas sekitar pukul 08.00 WIB. Personel segera mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan klarifikasi kepada korban dan saksi, serta mengolah tempat kejadian perkara (TKP).

 

Berdasarkan hasil pengecekan, sepeda motor jenis Honda Scoopy milik korban hilang pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.

 

Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di halaman depan rumah kerabat korban dalam kondisi terkunci. Saat diambil, sepeda motor sudah tidak berada di lokasi, dengan kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta.

 

Kapolsek Dukuhwaru AKP Iman Agus F., S.H., menyatakan pihaknya merespons setiap informasi yang beredar di masyarakat, termasuk media sosial, dengan verifikasi dan penanganan langsung di lapangan.

 

“Setiap informasi yang beredar di masyarakat, termasuk melalui media sosial, perlu kami verifikasi dan tindak lanjuti. Kami memastikan fakta di lapangan, mendata korban dan saksi, melakukan olah TKP, serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut,” ujar Kapolsek.

 

Hingga kini, pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi belum memberikan gambaran utuh mengenai kejadian. Polisi terus mendalami berbagai petunjuk yang diperoleh. Penyelidikan juga berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Tegal guna mengungkap identitas pelaku dan keberadaan kendaraan.

 

Selain penindakan, Polsek Dukuhwaru juga berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Slaranglor untuk meningkatkan keamanan lingkungan, termasuk mendorong pengadaan CCTV di sejumlah akses jalan sebagai langkah pencegahan.

 

Polres Tegal mengimbau masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di luar rumah.

 

Masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, dan tidak hanya mengandalkan penyebaran informasi melalui media sosial.