Brebes, Panjikita.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.

 

Dua orang diamankan bersama barang bukti berupa sabu dan ganja dengan total berat ratusan gram, Selasa (29/9/2026).

 

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

 

Menindaklanjuti laporan itu, tim bergerak ke Dukuh Karangdempul, Desa Jatisawit, Bumiayu, dan menangkap seorang pria berinisial NR alias Aday (39).

 

Penggeledahan di tempat tersebut menyita satu paket plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,20 gram (berat bruto).

 

Berdasarkan keterangan NR, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke kediaman pelaku kedua, berinisial SB (39), yang juga bertempat tinggal di Dukuh Karangdempul, Desa Jatisawit.

 

Di lokasi kedua ini ditemukan barang bukti jauh lebih banyak: dua paket diduga sabu masing-masing seberat 3,04 gram dan 1,03 gram, serta diduga ganja seberat 268 gram dan 2,54 gram.

 

Selain itu, petugas menyita alat pendukung berupa dua buah bong, timbangan digital, pipet kaca, korek api, kertas papir, lakban, pemotong kertas, puluhan plastik klip, serta satu unit telepon genggam.

 

Kasat Resnarkoba Polres Brebes AKP Arifin Teguh Widodo membenarkan penangkapan kedua tersangka di dua lokasi berbeda di Desa Jatisawit.

 

“Dua orang berhasil diamankan usai tim melakukan pengembangan. Di lokasi pertama sabu ditemukan, dan di lokasi kedua kami menyita sabu serta ganja dalam jumlah lebih besar,” ujar AKP Arifin.

 

Ia menjelaskan pelaku mengandalkan pesan singkat WhatsApp dan jejaring pertemanan ke sejumlah komunitas untuk mengedarkan barang haram tersebut.

 

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Brebes untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsidiar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

 

“Para pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.