Semarang, Panjikita.id — Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa semangat “Polisi Bersama Masyarakat” harus diwujudkan melalui pelayanan yang responsif, penegakan hukum yang profesional, serta kehadiran personel yang benar-benar dirasakan masyarakat, bukan sekadar menjadi slogan atau kegiatan untuk dipublikasikan.

Arahan tersebut disampaikan saat memimpin pertemuan dengan seluruh Pejabat Utama (PJU) Polda Jateng dan para Kapolres se-Jawa Tengah di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Jumat (9/10/2026).

Dalam arahannya, Kapolda menekankan tiga pilar utama: ketegasan terhadap kejahatan yang meresahkan, respons cepat atas laporan masyarakat, dan pelayanan yang humanis kepada kelompok rentan.

Setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, mulai dari kejahatan jalanan, peredaran narkotika, perjudian, begal, hingga pemerasan.

“Saya ingin kerja kita adalah kerja dengan hati, pakai hati dan ikhlas. Bekerjalah sebagaimana yang kita harapkan dilakukan kepada kita, demi kepentingan masyarakat,” tegas Kapolda.

Pelayanan pun harus diperbaiki, termasuk dengan menerapkan pola jemput bola. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor polisi untuk membuat laporan; petugas dilengkapi peralatan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) sehingga nomor Laporan Polisi dapat langsung diterima di lokasi kejadian.

Dukungan penuh juga akan diberikan Polda kepada Polres dalam menangani perkara-perkara menonjol di wilayah masing-masing.

Kelompok rentan, perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, korban bencana dan kekerasan, harus mendapat perhatian khusus dan penanganan yang humanis secara proaktif.

Di sisi lain, integritas institusi ditegaskan tidak boleh dikorbankan. Anggota dilarang keras menjadi pelindung kejahatan, terlibat praktik pungutan liar, maupun melakukan transaksi dalam penanganan perkara.

Para pimpinan satuan diminta memperkuat pengawasan dan pembinaan anggotanya.

Kapolda juga mengingatkan pentingnya pemetaan persoalan wilayah secara menyeluruh, termasuk kerawanan bencana, ketersediaan air bersih, dan kebutuhan pangan.

Identifikasi masalah harus disertai rencana tindak lanjut dan koordinasi lintas instansi.

“Pada hakikatnya, pekerjaan yang kita lakukan tidak hanya berhubungan dengan masyarakat, tetapi juga harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya.

Melalui arahan ini, seluruh jajaran Polda Jawa Tengah diharapkan mampu menerjemahkan semangat kebersamaan dengan masyarakat ke dalam kinerja yang konsisten, tegas terhadap kejahatan, responsif melayani, dan bersih dari penyimpangan.