Tegal, Panjikita.id — Setelah audiensi yang difasilitasi Polsek Slawi bersama unsur Forkopimcam Slawi, pemilik rumah kos di Jalan Flores Lama, Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, menyatakan kesanggupan menutup operasional usahanya.

Kesepakatan ini dicapai pada Kamis (8/10/2026) di Kantor Kelurahan Kudaile, menyusul keresahan warga RW 04 terkait dugaan penyalahgunaan tempat tersebut untuk aktivitas yang mengganggu ketenteraman lingkungan.

Audiensi berlangsung pukul 13.30 hingga 15.30 WIB, dihadiri Kapolsek Slawi AKP Rushendro Cipto Harjono, S.H., Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Tegal Tabah Topan Widodo, S.I.P., Kepala Kelurahan Kudaile Amelia Dwi R., S.STP., perwakilan DPMPTSP Kabupaten Tegal Indah Roikhatul Janah, S.E., M.M., Batuud Koramil Slawi Peltu Padmana, pemilik rumah kos Faizin, serta perwakilan masyarakat RW 04 Kelurahan Kudaile.

Warga menyampaikan keberatan dan meminta penghentian operasional rumah kos yang dinilai menimbulkan keresahan.

Perwakilan DPMPTSP menjelaskan usaha tersebut telah terdaftar secara resmi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak tahun 2023, sementara informasi dugaan penyalahgunaan akan menjadi bahan koordinasi penanganan lintas instansi sesuai kewenangan masing-masing.

Pemilik rumah kos, Faizin, menyatakan kesediaannya menutup operasional usaha tersebut sebagai respons terhadap aspirasi warga.

Ia bersedia membuat surat pernyataan tertulis dan berencana menjual atau mengalihkan pemanfaatan bangunan dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Slawi menegaskan setiap aspirasi masyarakat harus ditindaklanjuti secara tepat.

“Kami berharap kesanggupan pemilik rumah kos dapat dituangkan dalam surat pernyataan atau berita acara yang ditandatangani pihak terkait, sehingga menjadi kesepakatan bersama untuk menyelesaikan permasalahan dan menjaga situasi tetap aman serta kondusif,” ujar AKP Rushendro.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Tegal juga menekankan pentingnya pendokumentasian kesepakatan agar jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil akhir audiensi menyepakati tiga hal utama: penutupan operasional rumah kos, penyusunan berita acara kesepakatan bersama, serta koordinasi dengan DPMPTSP terkait penyesuaian status perizinan melalui sistem OSS.

Pihak terkait akan melakukan pemantauan berkala guna memastikan pelaksanaan kesepakatan berjalan sesuai ketentuan. Selama proses berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.