Tegal, Panjikita.id — Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman resmi melantik 238 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2026–2034 di Pendopo Amangkurat, Kabupaten Tegal, pada Kamis (8/10/2026).

Pelantikan ini mencakup perwakilan dari Kecamatan Tarub, Kramat, dan Talang. Bupati menekankan agar seluruh anggota mengemban amanah dengan sungguh-sungguh, sekaligus menjadi jembatan suara masyarakat dan pengawas jalannya pemerintahan desa.

“Bapak-Ibu ini telah dipilih oleh masyarakat menjadi keterwakilannya. Jadi, dengarkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, sampaikan aspirasinya, dan kawal bersama jalannya pemerintahan desa agar benar-benar memberikan manfaat,” ujar Ischak.

Bupati menyampaikan perbedaan pandangan antara BPD dan pemerintah desa adalah hal yang wajar dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Namun, setiap perbedaan harus diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah agar tidak menghambat pembangunan.

Ia juga mendorong anggota BPD aktif menyampaikan kendala dan kebutuhan warga, termasuk infrastruktur yang belum terjangkau anggaran desa, agar dapat dicarikan solusi bersama dengan pemerintah daerah maupun DPRD.

Pengawasan juga diarahkan pada penyaluran bantuan sosial dan program strategis pemerintah, seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta Program Indonesia Pintar (PIP).

BPD diharapkan memastikan pendataan tepat sasaran dan program benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, BPD diminta ikut mendorong pengembangan potensi desa, mulai dari pertanian, UMKM, hingga kegiatan ekonomi warga.

Salah satu anggota termuda yang dilantik, Najwa (20) dari Desa Kemanggungan, Kecamatan Tarub, menyatakan siap belajar dan menyuarakan aspirasi warga.

Sementara itu, Susi Susianti (49) dari Desa Setu, Kecamatan Tarub, berharap BPD periode ini dapat memperbaiki kekurangan masa lalu dan lebih maksimal dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk pemberdayaan perempuan, penanganan stunting, perbaikan jalan, dan pendidikan.

Dengan pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Tegal berharap fungsi keterwakilan rakyat dan pengawasan di tingkat desa semakin kuat, responsif, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.