Semarang, Panjikita.id — Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti melindungi, membekingi, maupun terlibat langsung dalam praktik perjudian dan peredaran narkotika.
Pelanggar akan ditindak tegas hingga diberhentikan tidak dengan hormat sesuai ketentuan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan dalam apel pagi perdana di lingkungan Polda Jawa Tengah, Senin (12/10/2026).
“Saya minta kepada seluruh anggota Reserse, tidak ada lagi yang menerima apa pun dari praktik perjudian, apalagi narkoba. Penanganan kasus narkoba tidak boleh bersifat transaksional,” tegas Kapolda.
Ia juga mengingatkan agar proses penanganan perkara tidak dijadikan sarana mencari keuntungan pribadi, menakut-nakuti masyarakat, maupun meminta imbalan kepada pihak yang berhadapan dengan hukum.
Seluruh personel, khususnya fungsi Reserse, wajib bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai hukum yang berlaku.
Dalam arahannya, Kapolda menetapkan tiga direktif utama yang harus dijalankan seluruh jajaran, tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, memberikan pelayanan humanis kepada kelompok rentan, dan merespons dengan cepat setiap laporan serta pengaduan warga. Kejahatan jalanan, pencurian kendaraan bermotor, perampokan, begal, hingga tawuran dengan senjata tajam harus ditindak tegas dan tuntas.
“Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar jargon. Rekan-rekan harus memahami dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Sebagai wujud pelayanan yang responsif, Kapolda juga menginstruksikan optimalisasi layanan jemput bola melalui SPKT dan Call Center 110.
Petugas diminta segera mendatangi lokasi kejadian, tidak sekadar menunggu warga datang ke kantor polisi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan arahan tersebut menjadi komitmen bersama seluruh jajaran.
Masyarakat pun diajak berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran pengaduan resmi.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Jawa Tengah tetap aman dan kondusif. Semangat Polisi Bersama Masyarakat harus diwujudkan melalui kerja nyata, penegakan hukum yang tegas, pelayanan yang humanis, serta respons cepat terhadap setiap kebutuhan masyarakat,” pungkas Yuliyanto.







